Sabtu, 30 Desember 2017

KODE ETIK PROFESI INSINYUR




KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.  Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.  Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.  Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.  Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
            Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3.      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

Peran organisasi profesi
1.      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan.
2.      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan.
3.      Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
4.      Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.

Fungsi organisasi profesi
1.      Bidang pendidikan keperawatan
a.       Menetapkan standar pendidikan keperawatan.
b.      Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut.
2.      Bidang pelayanan keperawatan
a.       Menetapkan standar profesi keperawatan.
b.      Memberikan izin praktik.
c.       Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan.
d.      Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan.
3.      Bidang IPTEK
a.       Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan.
b.      Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan.
4.      Bidang kehidupan profesi
a.       Membina, mengawasi organisasi profesi.
b.      Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota.
c.       Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain.
d.      Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.

Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1.      Mengembangkan dan memajukan profesi.
2.      Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi.
3.      Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi.
4.      Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi


Daftar Pustaka:
Anonim. Kode etik insinyur. Persatuan insinyur Indonesia. 2007.
Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesi (Insinyur): Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Teknik/Teknologi?. Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Minggu, 19 November 2017

ETIKA DAN PROFESI PADA KONSEP PROFESIONAL



ETIKA DAN PROFESI PADA KONSEP PROFESIONAL

A.    Pengertian Teknik Industri
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem.   
Teknik   Industri   berkenaan   dengan   proses   untuk   memperbaiki   performani keseluruhan dari sistem yang dapat diukur dari ukuran-ukuran ekonomi, pencapaian kualitas, dampak terhadap lingkungan, dan bagaimana semua hal tersebut dapat memberikan manfaat pada  kehidupan   manusia.   Teknik   Industri   juga dapat diartikan   sebagai   suatu   teknik manajemen sistem, yaitu suatu teknik yang mengatur sistem tersebut secara keseluruhan dengan   mempertimbangkan   aspek-aspek   yang   terkait.   Aspek-aspek   tersebut   antara   lain manusia sebagai aspek terpenting, mesin dan material. Teknik Industri mengatur agar sistem tersebut   berjalan   dengan   cara   yang   paling   produktif,   efektif   dan   efisien.

B.     Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

C.    Pengertian Profesi
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat Dapat disimpulkan:
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

D.    Pengertian Etika Profesi
Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik profesi merupkan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

E.     Peranan Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua. Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing masing,   dan   sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam   melaksanakan   tugas   yang   dipercayakan   kepadanya   Sarjana   Teknik Industri   dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia



F.     Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.

G.    Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis? Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.       Sebagai sarana kontrol sosial
2.       Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3.       Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik

H.    Kelemahan Kode Etik Profesi :
1.       Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2.       Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

I.       Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.       Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2.       Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3.       Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4.       Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5.       Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6.       Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7.       Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8.       Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

J.      PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
E = Excellence = Keunggulan
Selaku profesional, seorang Engineer, harus bersikap terus menerus memperbaiki pengetahuannya, selalu mencari solusi yang terbaik. Tidak boleh bergantung kepada code of practice secara membuta. Engineer tidak boleh bersikap pasif, melainkan harus pro-aktif untuk beradaptasi dengan era globalisasi yang serba cepat ini. Engineer yang tidak selalu pro-aktif memperbarui diri dengan pengetahuan dan teknologi baru akan tertinggal jaman.
Dalam era globalisasi ini hanya bermodalkan disiplin pengetahun Engineering itu sendiri tidaklah cukup, seorang Engineer perlu melengkapi dirinya dengan pentetahuan dasar akan ilmu-ilmu sosial, ekonomi, keuangan, humas, dan lain-lain yang terkait dengan pekerjaannya. Pengetahuan dan keahlian mana diperlukan untuk secara efektif mengkomunikasikan proses engineering. Untuk menganalisa, untuk berpikir secara lateral (dalam keterkaitan dengan bidang diluar engineering) dan vertikal (dalam bidang engineering secara mendalam), men-sintesa, memformulasikan permasalahan, dan menyelesaikannya.
T = Trustworthy = Terpercaya
Pengetahuan Engineering merupakan pengetahuan yang sangat khusus, tidak banyak orang yang menguasai disiplin ilmu ini. Karenanya seorang Engineer harus mempunyai kebanggaan diri dalam merefleksikan kepercayaan. Setiap kata dan tindakan dalam menjalankan profesi-nya harus dapat diandalkan. Seorang Engineer wajib memberikan dan menerapkan solusi yang terbaik yang diketahuinya. Sesama Engineer harus juga bisa saling menghormati, saling dipercaya dan mempercayai. Serta tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
H = Honesty = Kejujuran
Agar dapat dipercaya seorang Engineer harus jujur terhadap profesinya, terhadap diri sendiri, terhadap sesama Engineer dan terhadap client-nya. Diperlukan sikap lapang dada dalam menerima saran dan kritik dari sesama Engineer demi kemajuan bersama. Jujur dalam mengemukakan keuntungan dan kerugian alternatif-alternatif solusi yang diajukannya.
Kejujuran merupakan pangkal dari prilaku etikal. Kejujuran berarti mengatakan sesuatu apa adanya. Kejujuran berarti selalu menjaga untuk tidak membohongi orang lain, baik secara sengaja ataupun dengan bersikap diam. Contoh: Bilamana sang Engineer bahwa solusi dengan menggunakan suatu teknik perbaikan tanah merupakan solusi yang terbaik dan termurah, namun sang Engineer bersikap diam karena solusi tersebut berarti pekerjaan akan jatuh ke tangan Engineer lain. Sebuah dilemma bukan? Namun, disinilah sikap etikal itu akan sangat menentukan.
Kejujuran juga berarti bersikap adil, menerima dan memberi apa yang menjadi hak orang lain, menerima kewajiban dan menolak hal-hal yang tidak merupakan hak dan yang berada diluar otoritas-nya. Menerima dan mengerjakan tugas yang memang bisa dikerjakannya, dan tidak mengerjakan tugas yang berada diluar bidang keahliannya. Walaupun sering kali kita ditempatkan dalam kesulitan untuk bersikap jujur sejujur-jujurnya, namun bila kita selaku Engineer dapat menjaga dan memelihara sikap jujur tersebut, maka pada akhirnya akan mengangkat nilai sang Engineer dan profesi Engineering itu sendiri.
I = Integrity = Integritas
Engineer selayaknya menjunjung tinggi integritas pribadi dan bidang keahliannya dengan berlaku tegas dan tegar terutama sekali dalam menegakkan dan menerapkan pengetahuannya. Keputusan seyogyanya diambil dengan juga mempertimbangkian dampak lingkungan dan tidak semata-mata demi kepentingan pribadi dan/atau pemberi tugas. Berani menegakkan integritasnya dengan jalan mengedepankan kepentingan umum dan menolak segala bentuk insentif dan paksaan yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Keputusan hendaknya diambil dengan tidak mengutamakan keuntungan materi, tetapi berdasarkan pertimbangan engineering dan dampak lingkungan. Bilamana diperlukan harus dapat mengatakan: “Tidak” kepada pemberi tugas. Tidak bersikap menjadi “Yes-man” dan tidak mengambil sikap asal “menyenangkan” pemberi tugas. Tentunya disini diperlukan teknik penyampaian kata TIDAK yang baik. Jelas bahwa Engineer juga memerlukan pengetahuan Human Relation.
Integritas berarti tidak saja bersikap jujur tapi juga berarti tahan untuk tidak bersikap korup. Engineer dengan integritas tinggi mengerjakan dan berkata benar, sekalipun hal itu berakibat kehilangan proyek. Tentunya cobaan untuk bersikap seperti itu sangatlah besar, semakin besar nilai proyek semakin sulit mengambil sikap dengan integritas tinggi. Menolak terlibat dalam proyek yang nyata-nyata diketahui berdampak negatif namun bernilai besar merupakan cobaan yang sangat besar terhadap Integritas sang Engineer. Namun, itulah essensi dari nilai Integritas. Diperlukan kemampuan komunikasi yang tinggi untuk bersikap jujur dan ber-integritas, karenapengetahuan Engineering saja tidaklah cukup, diperlukan pengetahuan human relation dan sedikit psychology.
C = Caring = Perduli
Setiap buah karya Engineer seyogyanya juga dilandasi dengan pemikiran yang berdasarkan keperdulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Berusaha agar dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekecil mungkin. Dan sebaliknya agar karyanya itu bahkan berdampak positif terhadap kehidupan. Disinilah letak keanggunan dari karya sang Engineer. Ini berarti bersikap perduli. Bekerja tidak hanya bermotifkan kepentingan pribadi dan kepentingan pemberi tugas tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan lingkungan. Perduli terhadap kepentingan rekan-rekan se-profesi. Sikap memper-timbangkan kepentingan rekan se-profesi pada akhirnya akan membawa dampak positif terhadap profesi engineering itu sendiri.
Abraham Lincoln berkata: Orang yang membiarkan kesalahan berlalu dihadapannya, sama salahnya dengan orang yang membuat kesalahan.
S = Selflessness = Tidak Egois
Tidak bersikap egois, tidak mengedepankan kepentingan diri pribadi. Tidak bersikap seperti economic animal yang menilai semua dari sudut kepentingan ekonomi semata.
Enam huruf ETHICS yang dijabarkan sebagai akronim dari enam kata: Excellence, Trustworthy, Honesty, Integrity, Caring dan Selflessness itu saling kait mengait, merupakan suatu kesatuan kode etik prilaku yang tidak mudah dijalankan.
Bersikap etikal seringkali memerlukan sebuah harga yang mahal, menimbulkan kerugian jangka pendek, tidak jarang membawa sang Engineer dalam posisi berhadapan terhadap pemberi tugas, terhadap sesama rekan seprofesi, terhadap atasan, bahkan terhadap anggota keluarga kita yang tidak bersedia menanggung kerugian materi akibat mengedepankan etika. Tekad saja tidaklah cukup. Tanpa tindakan, semua maksud baik tinggal maksud dan tidak bermakna sama sekali. Diperlukan keberanian dan ketegasan untuk bertindak etis. Walaupun ada kerugian jangka pendek, namun keberanian menegakkan prinsip-prinsip etika pada akhirnya akan memenangkan rasa hormat rekan seprofesi, atasan, pemberi tugas dan juga anggota keluarga sang Engineer. Engineer tidak boleh membiarkan dirinya dipergunakan sebagai alat dari pemberi tugas atau alat dari profesi lain, tetapi harus memposisikan diri kita untuk menjadi pemikir, pemecah permasalahan(problem solver), dan salah satu leader dalam masyarakat.

Sumber :