KODE ETIK PROFESI INSINYUR
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang
yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi
diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional
dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan
2. Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi
atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas
baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui
dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan
menunjukkan tanggung jawab.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur
yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja
sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa
memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering
and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi
yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti
betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan
persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul
memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul
diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya
terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini
akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan
menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang
serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang
penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak
berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan
semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan
pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka
nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan
dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek
dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan
keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan
terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki
idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam
penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan
norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung
bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada
3 ciri organisasi sebagai berikut :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi.
3. Kegiatan pokok organisasi profesi
adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Peran organisasi profesi
1. Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap mutu pendidikan keperawatan.
2. Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap pelayanan keperawatan.
3. Pembina serta pengembang ilmu
pengetahuan dan teknologi keperawatan.
4. Pembina, pengembang dan pengawas
kehidupan profesi.
Fungsi organisasi profesi
1. Bidang pendidikan keperawatan
a. Menetapkan standar pendidikan
keperawatan.
b. Mengembangkan pendidikan keperawatan
berjenjang lanjut.
2. Bidang pelayanan keperawatan
a.
Menetapkan
standar profesi keperawatan.
b.
Memberikan
izin praktik.
c.
Memberikan
regsitrasi tenaga keperawatan.
d.
Menyusun
dan memberlakukan kode etik keperawatan.
3. Bidang IPTEK
a.
Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan.
b.
Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan.
4. Bidang kehidupan profesi
a.
Membina,
mengawasi organisasi profesi.
b.
Membina
kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota.
c.
Membina
kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain.
d.
Membina,
mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.
Manfaat organisasi profesi
Menurut
Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan dan memajukan profesi.
2. Menertibkan dan memperluas ruang
gerak profesi.
3. Menghimpun dan menyatukan pendapat
warga profesi.
4. Memberikan kesempatan pada semua
anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan
profesi
Daftar
Pustaka:
Anonim.
Kode etik insinyur. Persatuan insinyur Indonesia. 2007.
Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesi
(Insinyur): Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan Dalam Kurikulum Pendidikan
Tinggi Teknik/Teknologi?. Institut Teknologi Sepuluh Nopember.