Jumat, 12 Januari 2018

STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI



STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Kompas.com - 01/12/2010, 15:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan pada kasus penawaran perdana saham PT Krakatau Steel. Dewan Pers menegaskan hal itu setelah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terhadap pihak Harian Kompas, Metro TV, Harian Seputar Indonesia, Detikcom, konsultan initial public offering PT Krakatau Steel Henny Lestari, dan Mandiri Sekuritas.
"Ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapat saham perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik," kata Bagir pada jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Dikatakan Bagir, Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus pemberitaan IPO PT KS. Terkait wartawan Kompas, Dewan Pers, berdasarkan penyelidikan terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk percakapan antara yang bersangkutan dengan humas IPO PT KS melalui Blackberry Messenger, serta verifikasi, memutuskan wartawan tersebut bersalah.
"Dewan Pers memutuskan wartawan Kompas telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT Krakatau Steel," kata Bagir. "Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan Kompas ini pada akhirnya membeli saham IPO PT Krakatau Steel atau tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham IPO PT Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," kata Bagir.
Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada manajemen Kompas untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan. Sementara itu, terkait wartawan Metro TV, Dewan Pers belum dapat mengambil kesimpulan soal keterlibatannya. "Dibutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan," katanya.
Terkait wartawan Harian Seputar Indonesia, redaksi yang bersangkutan telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers yang menyatakan bahwa wartawannya yang diduga terlibat telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010. Terakhir, terkait wartawan Detikcom, Dewan Pers telah mendapat informasi bahwa redaksi yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik. "Yang bersangkutan secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian saham IPO PT Krakatau Steel dan dengan sukarela mengundurkan diri dari Detikcom," katanya.
Bagir mengatakan, Dewan Pers menghargai profesionalitas dan niat baik para pemimpin redaksi media yang bersangkutan dalam proses penyelesaian kasus ini. "Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorong pers Indonesia untuk terus melalukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO PT Krakatau Steel dengan tetap berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik," katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas, Rikard Bagun dan Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredja, Rabu (1/12/2010) menyatakan bahwa Kompas menghargai keputusan Dewan Pers dan akan menindaklanjutinya. Berdasar keputusan tersebut, Kompas memberhentikan wartawan yang bersangkutan dari profesinya sebagai wartawan Kompas. "Dengan keputusan itu Kompas memberhentikan wartawan itu sebagai wartawan Kompas," ujar Budiman.


ANALISIS CONTOH KASUS :
Dari contoh kasus pelanggaran kode etik diatas yaitu , terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan permintaan hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana PT Krakatau Steel oleh wartawan. Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan profesi serta pemanfaatan jaringan yang dimiliki sejumlah wartawan peliput di Bursa Efek Indonesia. Semantara itu, adanya usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapat saham perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi.

PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di lingkungan kita, antara lain :
1.      Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
2.      Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
3.      Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
4.      Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
5.      Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
6.      Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
7.      Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.       Kebutuhan individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi.
2.       Tidak ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
3.       Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
4.       Lingkungan tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas.
5.       Perilaku orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan.

SOLUSI PADA KASUS DIATAS:
Memberhentikan sementara kepada wartawan yang terkait kasus dugaan permintaan hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana PT Krakatau Steel. Hal ini dilakukan karena menyangkut citra wartawan yang tercemar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna untuk membersihkan citra profesi dari wartawan.


KUTIPAN:
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )




Sabtu, 30 Desember 2017

KODE ETIK PROFESI INSINYUR




KODE ETIK PROFESI INSINYUR

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.  Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.  Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.  Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.  Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
            Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3.      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

Peran organisasi profesi
1.      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan.
2.      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan.
3.      Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
4.      Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.

Fungsi organisasi profesi
1.      Bidang pendidikan keperawatan
a.       Menetapkan standar pendidikan keperawatan.
b.      Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut.
2.      Bidang pelayanan keperawatan
a.       Menetapkan standar profesi keperawatan.
b.      Memberikan izin praktik.
c.       Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan.
d.      Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan.
3.      Bidang IPTEK
a.       Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan.
b.      Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan.
4.      Bidang kehidupan profesi
a.       Membina, mengawasi organisasi profesi.
b.      Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota.
c.       Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain.
d.      Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.

Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1.      Mengembangkan dan memajukan profesi.
2.      Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi.
3.      Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi.
4.      Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi


Daftar Pustaka:
Anonim. Kode etik insinyur. Persatuan insinyur Indonesia. 2007.
Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesi (Insinyur): Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Teknik/Teknologi?. Institut Teknologi Sepuluh Nopember.