Jumat, 12 Januari 2018

STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI



STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Kompas.com - 01/12/2010, 15:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan pada kasus penawaran perdana saham PT Krakatau Steel. Dewan Pers menegaskan hal itu setelah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terhadap pihak Harian Kompas, Metro TV, Harian Seputar Indonesia, Detikcom, konsultan initial public offering PT Krakatau Steel Henny Lestari, dan Mandiri Sekuritas.
"Ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapat saham perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik," kata Bagir pada jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Dikatakan Bagir, Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus pemberitaan IPO PT KS. Terkait wartawan Kompas, Dewan Pers, berdasarkan penyelidikan terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk percakapan antara yang bersangkutan dengan humas IPO PT KS melalui Blackberry Messenger, serta verifikasi, memutuskan wartawan tersebut bersalah.
"Dewan Pers memutuskan wartawan Kompas telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT Krakatau Steel," kata Bagir. "Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan Kompas ini pada akhirnya membeli saham IPO PT Krakatau Steel atau tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham IPO PT Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," kata Bagir.
Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada manajemen Kompas untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan. Sementara itu, terkait wartawan Metro TV, Dewan Pers belum dapat mengambil kesimpulan soal keterlibatannya. "Dibutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan," katanya.
Terkait wartawan Harian Seputar Indonesia, redaksi yang bersangkutan telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers yang menyatakan bahwa wartawannya yang diduga terlibat telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010. Terakhir, terkait wartawan Detikcom, Dewan Pers telah mendapat informasi bahwa redaksi yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik. "Yang bersangkutan secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian saham IPO PT Krakatau Steel dan dengan sukarela mengundurkan diri dari Detikcom," katanya.
Bagir mengatakan, Dewan Pers menghargai profesionalitas dan niat baik para pemimpin redaksi media yang bersangkutan dalam proses penyelesaian kasus ini. "Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorong pers Indonesia untuk terus melalukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO PT Krakatau Steel dengan tetap berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik," katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas, Rikard Bagun dan Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredja, Rabu (1/12/2010) menyatakan bahwa Kompas menghargai keputusan Dewan Pers dan akan menindaklanjutinya. Berdasar keputusan tersebut, Kompas memberhentikan wartawan yang bersangkutan dari profesinya sebagai wartawan Kompas. "Dengan keputusan itu Kompas memberhentikan wartawan itu sebagai wartawan Kompas," ujar Budiman.


ANALISIS CONTOH KASUS :
Dari contoh kasus pelanggaran kode etik diatas yaitu , terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan permintaan hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana PT Krakatau Steel oleh wartawan. Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan profesi serta pemanfaatan jaringan yang dimiliki sejumlah wartawan peliput di Bursa Efek Indonesia. Semantara itu, adanya usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapat saham perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi.

PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di lingkungan kita, antara lain :
1.      Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
2.      Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
3.      Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
4.      Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
5.      Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
6.      Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
7.      Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.       Kebutuhan individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi.
2.       Tidak ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
3.       Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
4.       Lingkungan tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas.
5.       Perilaku orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan.

SOLUSI PADA KASUS DIATAS:
Memberhentikan sementara kepada wartawan yang terkait kasus dugaan permintaan hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana PT Krakatau Steel. Hal ini dilakukan karena menyangkut citra wartawan yang tercemar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna untuk membersihkan citra profesi dari wartawan.


KUTIPAN:
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar