Jakarta - Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan
restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi kondang Glenn Fredly. Glenn
yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W tanpa izin akan menjadi saksi
kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di dalam BAP, dia akan jadi saksi di
pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku kuasa hukum YKCI di
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Kamis (9/11/2006).
Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta lagu, YKCI pada Senin
(20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke Polres Metro Jakarta
Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap telah memutar
lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si pencipta lagu.
Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito
Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran yang dilakukan A&W
tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu sejak 1998-2006. A&W
dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka
kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pada Kamis
(9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap
penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan
kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan kalau kasus
pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta,
bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang
diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres
Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk
mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI tersebut
dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat itu.
"Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh
sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa.
Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan
Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta
yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan
hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.
Seharusnya kasus tersebut harus di kupas tuntas agar tidak ada
kasus yang serupa dan pihak A&W harus mematuhi peraturan yang ada tentang
hak cipta untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemerintahan harus bertindak
tegas terhadap pelanggaran hak cipta ini karena ditakutkan banyak korban
seperti kasus tersebut. Menyangkut karya seseorang seharusnya A&W atau
restoran lain maupun hotel seharusnya
mempunyai izin dari penciptanya untuk memutar lagu dari seseorang. Dengan demikian,
tidak ada kasus yang sama terulang kembali.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar