Sabtu, 23 April 2016

Hak Paten Tempe

Hak Paten Tempe


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invesinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
1. Hak Paten Tempe Dikuasai Asing
Tempe yang merupakan makanan asli Indonesia, ternyata patennya dimiliki negara lain. Antara lain, Amerika Serikat telah memiliki 35 hak paten yang berhubungan dengan tempe, kemudian Jepang memiliki 5 buah hak paten, sedangkan Indonesia sendiri hanya memiliki 2 buah hak paten yang berhubungan dengan tempe. Itu pun baru tahap pendaftaran belum memiliki nomor paten. Hal tersebut disampaikan oleh Tien R. Muchtadi, guru besar Teknik Pangan dan Gizi, Institut Pertanian Bogor dalam seminar “Masa Depan Industri Tempe Menghadapi Millenium Ketiga” di gedung BPPT, Senin (14/2). Bahkan kemungkinan makanan mendoan atau tempe yang diberi tepung dan digoreng yang suka berada di pinggir jalan pun sudah dipatenkan oleh negara Paman Sam. “Dalam salah satu paten disebutkan tempe yang dicelup dengan tepung lalu digoreng. Saya takut, itu mendoan atau gorengan tempe yang dijual di pinggir jalan. Kalau itu benar, bisa-bisa kalau sudah perjanjian perdagangan bebas, para tukang gorengan harus bayar, dan itu mahal,” tambah Tien.
2. Mukjizat Tempe untuk Kesejahteraan
Tempe yang dihasilkan mealui proses peragian Rhizopus (Roligisporus, R arrhizus, Rstolonifer) juga bisa meningkatkan kadar mineral tubuh, karena mengandung asam amino bebas, asam lemak, dan berbagai vitamin. Itu mencakup asam amino bebas, asam lemak tak jenuh rantai panjang, vitamin B-12, D, dan E, sterol, serta antiiksidan. Keistimewaan tempe yang dikenali sejak pertengahan 1980-an itu, sebenarnya sudah membuat masyarakat di berbagai negara seperti Belanda, Amerika, Jepang, juga Malaysia dan Singapura, mengkonsumsi tempe sebagai  makanan diet.
Tempe memang memiliki tekstur yang lebih lunak dari kedelai, karena kapang tempe mencerna matriks diantara sel-sel biji kedelai, sementara enzim-enzim yang dihasilkan kapang selama fermentasi menimbulkan perubahan pada protein, lemak, dan karbohidrat. Enzim yang diproduksi kapang Rhizopus sp ini antara lain enzim lipase, protein, dan pati. Kapang juga menghasilkan enzim fitase yang menguraikan asam fitat, membebaskan fosfor dan biotin, sehingga bisa dimanfaatkan tubuh.
Beberapa jenis bakteri yang sengaja terbawa dalam proses fermentasi, ternyata memproduksi vitamin B. Semua itu membuat mutu gizi tempe diukur dari padatan terlarut, nitrogen terlarut, asam amino bebas, asam lemak bebas, nilai cerna, nilai efisiensi protein, dan skor protein, jauh lebih tinggi dibanding bahan bakunya. Ini pula yang memicu banyak ahli pangan meneliti tempe. Ada dari Singapura, Jepang, Jerman, Belanda, Amerika, dan Australia. Untunglah di Indonesia pun banyak ahli yang memilih bergulat dibidang tempe seperti Dr Mary Astuti dari UGM, Prof  Dr Darwin Karyadi dari Dewan Riset Nasional, para peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan Gizi, dan Dr Sapuan yang memprakarsai berdirinya Yayasan Tempe Indonesia.
3. Tempe Sumbangan Jawa Untuk Dunia
Selera Jawa memang cocok dengan tempe. Pertama, makanan Jawa pada umumnya dimakan daam kondisi suhu ruangan (room temperature) yang bagi Orang Barat, Cina, dan lain-lain akan dikatakan dingin. Masakan hewani dingin pada umumnya kurang enak demikian juga tahu, karena rasanya bisa seperti karet. Sedangkan tempe, dingin atau panas tidak menjadi persoalan.
4. Tempe Capai Generasi III di Jerman
Berbagai hasil penelitian mengenai tempe ternyata dimanfaatkan dengan baik di luar negri, terutama di Jepang dan Jerman. Bahkan di Jerman pengembangan tempe sudah mencapai generasi ketiga berupa isolasi senyawa-senyawa berguna yang dikandung oleh tempe. Karena itu, Indonesia harus berupaya keras mengembangkan makanan rakyat ini agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan jadi produk lokal yang go international. Demikian benang merah percakapan dengan Ketua Yayasan Tempe Indonesia Dr Sapuan dan Ketua II Dr Ir Mary Astuti, pada peringatan ulang tahun keempat Yayasan Tempe Indonesia, di Jakarta, Senin (12/4). Acara sederhana yang dihadiri Menoangan dan Hortikultura AM Saefuddin itu juga memperkenalkan tempe lamboro.
Menurut Mary, Jepang saat ini sudah maju sekali dalam pengembangan tempe. Di kawasan Okayama sudah dikembangkan miso tempe, semacam tauco yang menjadi bumbu masakan Jepang. Jepang yang sempat dilanda E. Coli 157H57 mencari alternatif makanan setelah diketahui E. Coli 157H57 itu berasal dari daging dan sayur mentah. Tempe menjadi pilihan karena kadar proteinnya tinggi.
Sementara di Jerman, tempe yang sudah diketahui mengandung superoksida dismutase-bisa mencegah penuaan di i dan penyakit-penyakit degeneratif-kini duteliti untuk diisolasi senyawanya. Di Indonesia, menurut Sapuan, sebenarnya juga sudah diupayakan pemanfaatan tempe dalam industri, seperti yang sudah dijalin dalam kerja sama dengan PT Sari Husada selama ini. Namun krisis ekonomi yang membuat harga bahan baku meningkat, membuat produk susu tempe instan dihentikan. Oleh karena itu, Mary dan Sapuan menghimbau para penentu kebijakan untuk lebih memanfaatkan tempe generasi I dulu berupa makanan dari tempe yang diolah dan dikemas dengan modern. “Kalau di Singapore Airlines dan KLM bisa menyediakan menu tempe, mengapa Garuda tidak?” kata Mary. Tempe yang bertekstur lembut dan berserat tinggi, bisa mengatasi diare. Tempe juga mengandung antioksidan yang bisa mencegah kanker dan menurunkan kolesterol darah.
Seharusnya pemerintah Indonesia harus mematenkan produk-produk atau makanan asli Indonesia kepada UNESCO agar negara lain tidak dapat mengklaim produk atau makanan asli Indonesia tersebut, karena tempe adalah makanan asli olahan bangsa Indonesia.
Sumber :
ekonomi.kompasiana.com


Hak Paten

Hak Paten


1. Sejarah Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

2. Haukum Yang Mengatur Hak Paten
a. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).
b. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
c. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property.
d. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
e. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
f. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
g. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
h. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
i. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
j. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
k. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
l. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
m. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

3. Subyek Yang Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuensing asam nukleat|sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

4. Istilah – Istilah dalam Paten
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain :
a. Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Inventor atau Pemegang Paten
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. Pemegang Paten: adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
c. Hak yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
Hak yang dimiliki oleh pemegang paten adalah
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuanm :
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
d. Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1)  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
2)  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
3)  deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga).
e. Sistem First to File
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “



5. Kapan Sebaiknya Permohonan Paten Diajukan ?
Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
a.   Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
b.   Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan paten.
c.   Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada
keberatan atau tidak dari masyarakat.
d.     Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

6. Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten
a.     Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b.     Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c.     Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

Sumber :