Hak Paten
1.
Sejarah Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten). Paten diberikan
dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan
dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
2.
Haukum Yang Mengatur Hak Paten
a. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP).
b. Undang-undang No.7
Tahun 1994 tentang
Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
c. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property.
d. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah
Paten.
e. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Isi Surat Paten.
f. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
g. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10
Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
h. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya
Paten.
i. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10
Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
j. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
k. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
l. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10
Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
m. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
3.
Subyek Yang Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia,
obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang
tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak dapat
dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek
teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk ''software'' dan metode
bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski
beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah
(misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik
penanganan medis dan juga sekuensing asam nukleat|sekuens genetik, termasuk
juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam
menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat,
metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam
prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath),
dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang
akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung
langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam
industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun,
sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.
Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan
layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang
tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
4.
Istilah – Istilah dalam Paten
Beberapa istilah yang sering digunakan
dalam Paten antara lain :
a. Invensi
Invensi adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Inventor atau Pemegang Paten
adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. Pemegang Paten:
adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar
dalam Daftar Umum Paten.
c. Hak yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
Hak yang dimiliki oleh pemegang paten
adalah
1)
pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuanm :
(a) dalam hal paten produk: membuat,
menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
(b) dalam hal paten proses: menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)
pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi;
3)
pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4)
pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
d. Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara
mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1) surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
2)
surat pengalihan hak, apabila
permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
3)
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga).
e. Sistem First to File
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten
dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu
sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas
invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu
system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama
kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sistem first-to-file adalah suatu sistem
pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut
sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu
invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh
pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih
dahulu yang dapat diterima “
5.
Kapan Sebaiknya Permohonan Paten Diajukan ?
Masalah paten, ada ketentuan bahwa
pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya,
ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan
tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam
negeri disebutkan, bahwa :
a.
Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
b.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan paten.
c.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada
keberatan atau tidak dari masyarakat.
d.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka
pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
6.
Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang Inventor Sebelum Mengajukan
Permohonan Paten
a.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan
informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of
the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan.
Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat
perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan
teknologi terdahulu.
b.
Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah
ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya
dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c.
Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai
ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut
sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri
khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari
kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar