STUDI
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI
Kompas.com
- 01/12/2010, 15:46 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - Ketua
Dewan Pers Bagir Manan menyatakan ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan
profesi wartawan pada kasus penawaran perdana saham PT Krakatau Steel. Dewan
Pers menegaskan hal itu setelah melakukan pemeriksaan silang dan
klarifikasi terhadap pihak Harian Kompas, Metro TV, Harian Seputar Indonesia,
Detikcom, konsultan initial public offering PT Krakatau Steel Henny
Lestari, dan Mandiri Sekuritas.
"Ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapat saham
perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai
wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai
wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat
dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan
dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik," kata Bagir pada jumpa pers di
Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (1/12/2010).
Dikatakan Bagir, Dewan Pers sejauh ini belum menemukan
bukti-bukti kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan wartawan terkait
dengan kasus pemberitaan IPO PT KS. Terkait wartawan Kompas, Dewan Pers,
berdasarkan penyelidikan terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk percakapan
antara yang bersangkutan dengan humas IPO PT KS melalui Blackberry Messenger,
serta verifikasi, memutuskan wartawan tersebut bersalah.
"Dewan Pers memutuskan wartawan Kompas telah
dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan,
jaringannya sebagai wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO
PT Krakatau Steel," kata Bagir. "Dewan Pers belum mengetahui secara
pasti apakah wartawan Kompas ini pada akhirnya membeli saham IPO PT
Krakatau Steel atau tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan
jatah membeli saham IPO PT Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan sebagai
tindakan tidak profesional dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal
6 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak
menerima suap," kata Bagir.
Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada manajemen Kompas
untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan. Sementara
itu, terkait wartawan Metro TV, Dewan Pers belum dapat mengambil kesimpulan
soal keterlibatannya. "Dibutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk
mengambil kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Dewan
Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau Metro TV secara internal juga
melakukan penyelidikan," katanya.
Terkait wartawan Harian Seputar Indonesia, redaksi yang
bersangkutan telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers yang menyatakan bahwa
wartawannya yang diduga terlibat telah mengundurkan diri sejak 10 November
2010. Terakhir, terkait wartawan Detikcom, Dewan Pers telah mendapat informasi
bahwa redaksi yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran kode etik
jurnalistik. "Yang bersangkutan secara jujur telah mengakui terlibat dalam
proses pembelian saham IPO PT Krakatau Steel dan dengan sukarela mengundurkan
diri dari Detikcom," katanya.
Bagir
mengatakan, Dewan Pers menghargai profesionalitas dan niat baik para pemimpin
redaksi media yang bersangkutan dalam proses penyelesaian kasus ini.
"Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan Kode
Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorong pers Indonesia
untuk terus melalukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan
publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO PT Krakatau Steel dengan tetap
berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik," katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas, Rikard Bagun dan
Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredja, Rabu (1/12/2010) menyatakan bahwa
Kompas menghargai keputusan Dewan Pers dan akan menindaklanjutinya. Berdasar
keputusan tersebut, Kompas memberhentikan wartawan yang bersangkutan dari
profesinya sebagai wartawan Kompas. "Dengan keputusan itu Kompas
memberhentikan wartawan itu sebagai wartawan Kompas," ujar Budiman.
ANALISIS
CONTOH KASUS :
Dari contoh kasus pelanggaran kode etik
diatas yaitu , terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan permintaan hak
istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana PT Krakatau Steel oleh
wartawan. Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan profesi serta pemanfaatan
jaringan yang dimiliki sejumlah wartawan peliput di Bursa Efek Indonesia.
Semantara itu, adanya usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapat saham
perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai
wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai
wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat
dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi.
PENYEBAB
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada
beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di
lingkungan kita, antara lain :
1. Pengaruh
jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran
kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan yang
tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya
berada di bawah orang tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang
berwenang memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada
jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
2. Pengaruh masih
lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran
kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
3. Tidak berjalannya kontrol dan
pengawasan dari masyarakat.
4. Organisasi
profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan.
5. Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
6. Belum terbentuknya kultur dan
kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
7. Pengaruh sifat
kekeluargaan
Misalnya,
yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya
dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik
pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada
kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Faktor
yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.
Kebutuhan
individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi.
2.
Tidak
ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
3.
Perilaku
dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
4.
Lingkungan
tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas.
5.
Perilaku
orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan.
SOLUSI
PADA KASUS DIATAS:
Memberhentikan sementara kepada wartawan
yang terkait kasus dugaan permintaan hak istimewa untuk membeli saham penawaran
umum perdana PT Krakatau Steel. Hal ini dilakukan karena menyangkut citra
wartawan yang tercemar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna untuk
membersihkan citra profesi dari wartawan.
KUTIPAN:
“Bekerjalah
dengan cinta…
Jika
engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih
baik engkau meninggalkannya..
Dan
mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi,
meminta sedekah kepada mereka
Yang
bekerja dengan penuh suka dan cita”
(
Kahlil Gibran )