Fenomena Main Hakim Sendiri
(analisis warga negara dan negara)
Di indonesia masih sering kita lihat fenomena main
hakim sendiri ketika ada tindak kejahatan yang terjadi di sekitar kita dan
pelaku kejahatan tertangkap oleh warga, begitu serentaknya warga memukuli
pelaku hingga babak belur atau hingga terjadi hilangnya nyawa pelaku. Tindakan main
hakim sendiri biasanya dilakukan warga terhadap seseorang atau lebih yang
dianggap telah melakukan tindakan menganggu kepentingan masyarakat setempat.
Tidak sedikit warga yang ikut-ikutan main hakim sendiri walaupun mereka belum
tau masalahnya, Namun mereka ikut memukul
mengaku kesal karena sebelumnya pernah dibuat kesal dengan ulah-ulah para
penjahat, semisal pencuri, pencopet atau perampok. Namanya main hakim sendiri.
Tentu saja tindakan itu tidak memiliki legalitas dalam hukum positif kita.
Artinya pelaku main hakim sendiri dapat dikenakan hukuman. Tapi kenyataannya,
aksi-aksi main hakim sendiri masih terus terjadi dan kerap kita dengar.
Tindakan main hakim sendiri memang
lebih banyak tindakan brutalnya, ketimbang tindakan yang bersifat penyerahan.
Pihak kepolisian sendiri menilai, kesadaran masyarakat untuk membantu penegakan
hukum masih lemah. Pada kasus-kasus penjahat tertangkap tangan, laporan memang
diberikan namun setelah warga mengambil tindakan sendiri dulu. Tindakan main hakim sendiri disebabkan oleh
banyak hal. Diantaranya adalah perasaan tidak percaya masyarakat terhadap
ketegasan aparat dalam menegakan hukum. Banyaknya pelaku kejahatan yang lolos
dari jerat hukum dan sebagainya. Lemahnya penegakan hukum terlihat dari
banyaknya kasus main hakim sendiri.
Aksi main hakim sendiri biasanya
terjadi jika sang penjahat tertangkap tangan dilingkungan padat penduduk.
Seperti pusat-pusat perbelanjaan, terminal hingga perkampungan warga yang padat
penghuni. Karena itu memang hanya penjahat yang bernyali besar yang masih nekad
menjalankan aksinya. Mengingat resiko yang harus mereka dihadapi jika
tertangkap warga.
Ada beberapa faktor mengapa warga
melakukan aksi main hakim sendiri. Dan faktor terbesarnya adalah kekecewaan
warga terhadap kinerja aparat hukum di negara ini. Polisi harus bertindak
tegas, terutama dengan menyelidiki dan selanjutnya menindak secara hukum, pihak
yang pertama kali memicu aksi kolektif tersebut.
aksi main hakim sendiri lebih
dipengaruhi perasaan frustasi masyarakat terhadap kondisi bangsa yang morat
marit. Terutama sektor perekonomian yang tak kunjung membaik dan kian
menghimpit kehidupan ekonomi masyarakat.
Indikatornya, aksi ini banyak
dilakukan warga dengan ekonomi kurang mampu. Walaupun begitu tetap masih
mungkin dicarikan jalan keluar. Yakni dengan membentuk sebuah lembaga yang
berfungsi sebagai juru damai atau negosiator dalam setiap komunitas. Tinggal
yang harus dipikirkan bagaimana lembaga tersebut independensinya mendapat
kepercayaan dari masyarakat.
Saya pun berpendapat bahwa yang paling
bertanggungjawab dan menjadi target mereka dalam pengusutan kasus seperti ini
adalah mereka yang menjadi pemicu awal. Polisi memang dibuat repot oleh aksi
sepihak warga dalam menghadapi kejahatan di masyarakat. Tidak saja dalam upaya
mencegah warga tertidak anarkis. Tapi juga dalam mengusut kasus ini secara
hukum, khususnya jika polisi tiba saat aksi belum terjadi. Tidak sebandingnya
jumlah anggota polisi dan masyarakat, memang menjadi dasar pembelaan bagi
polisi. Namun tetap saja, faktor pokoknya adalah lemahnya kesadaran hukum warga
di satu pihak. Dan ketegasan aparat menegakan hukum di pihak lain. Hal ini
adalah pekerjaan rumah bagi kita semua.
Namun telah di sebutkan Dalam Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 yang berbunyi " setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum" Juga dalam pasal 33 ayat 1 nya yang berbunyi " setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya". Dalam pasal tersebut mengundang unsur bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan hukum yang adil, perlindungan hukum, mendapat perlakuan yang sama di8 depan hukum, bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, artinya mau koruptor, pencuri sandal atau pemerkosa mereka punya hak untuk diadili dengan tata cara yang sama sebagaimana diatur oleh KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana), jangan malah yang terjadi bahwa penjemputan kortuptor dikawal oleh polisi sedangkan maling sandal di kawal warga setempat sambil dipukuli dan ditelanjangi. Memang sudah nasib kalau rakyat kecil yang diperlakukan layaknya binatang sudah menjadi hal yang lumrah, bandingkan jika pejabat pemerintah yang melakukan tindak pidan lalu di telanjangi, apa reaksi yang akan terjadi ?
Disinilah tugas kita bersama dalam memanusiakan manusia seharusnya perlu tingkat kesadaran warga yang tinggi ketika pelaku kejahatan yang tertangkap tangan agar diberikan diberikan kepenegak hukum dan penegakan hukum harus cepat tanggap guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan agar kejadian yang sama tidak terulang sehingga negara ini lebih patuh terhadap hukumnya sendiri.
Namun telah di sebutkan Dalam Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 yang berbunyi " setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum" Juga dalam pasal 33 ayat 1 nya yang berbunyi " setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya". Dalam pasal tersebut mengundang unsur bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan hukum yang adil, perlindungan hukum, mendapat perlakuan yang sama di8 depan hukum, bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, artinya mau koruptor, pencuri sandal atau pemerkosa mereka punya hak untuk diadili dengan tata cara yang sama sebagaimana diatur oleh KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana), jangan malah yang terjadi bahwa penjemputan kortuptor dikawal oleh polisi sedangkan maling sandal di kawal warga setempat sambil dipukuli dan ditelanjangi. Memang sudah nasib kalau rakyat kecil yang diperlakukan layaknya binatang sudah menjadi hal yang lumrah, bandingkan jika pejabat pemerintah yang melakukan tindak pidan lalu di telanjangi, apa reaksi yang akan terjadi ?
Disinilah tugas kita bersama dalam memanusiakan manusia seharusnya perlu tingkat kesadaran warga yang tinggi ketika pelaku kejahatan yang tertangkap tangan agar diberikan diberikan kepenegak hukum dan penegakan hukum harus cepat tanggap guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan agar kejadian yang sama tidak terulang sehingga negara ini lebih patuh terhadap hukumnya sendiri.
Banyaknya kasus kekerasa dan main hakim sendiri menunjukan lemahnya penyelesaian masalah oleh pemerintah. Maraknya kasus kekerasan juga semakin menurunkan kepercayaan publik dalam konteks hukum dan keamanan nasional. Pemerintah dan masyarakat diminta tak membiarkan pola main hakim sendiri terus berlanjut, karena jika terus akan dibiarkan maka akan berlaku hukum rimba, dimana yang kuatmemangsa yang lemah. Sikap main hakim sendiri berkorelasi dengan rendahnya munu penegakan hukum.
Bagaimana masyarakat tidak resah, marah, dan frustrasi, karena pemerintah dan aparat penegak hukum seolah-olah tidak mampu menyentuh kejahatan-kejahatan separti itu. Hukum cenderung berpihak kepada penguasa, elite, dan kelompok tertentu, terhegemoni oleh lingkaran mafia. Disisi lain penguasa, pejabat, dan elite serta anak cucunya seakan-akan kebal hukum.
Banyaknya pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum dan sebagainya. Lemahnya penegakan hukum terlihat dari banyaknya kasus main hakim sendiri. Tak bisa dipungkiri bahwa apa yang terjadi dimasyarakat saat ini adalah cerminan dari hippermoralitas, merupakan suatu keadaan atau situasi dimana anggota masyarakat tidak bisa menentukan mana yang baik atau yang buruk. " Yang jelek dianggap benar kadang yang benar dianggap jelek. Semua serba abu-abu. hal ini membuat masyarakat yang menghakimi pencuri, pencopet atau penjambret menjadi seolah-olah merupakan tindakan yang benar. Padahal memukul hingga luka parah bahkan meninggal secara hukum dan moral tetap saja salah. Karena sama saja kita tidak jauh beda dengan mereka, selain itu formalisme tersebut terjadi juga karena dampak reformasi yang sudah berlebihan. "Dimana orang menjadi bebas melakukan sesuatu tanpa ada batasannya., padahal kebebasan itu pasti ada batasanya. Aparat pemerintah yang semakin tidak berwibawa dikalangan masyarakat. Bahkan aturan yang ada menjadi tidak berfungsi mencegah tindakan main hakim sendiri , main hakim sendiri tidak boleh terjadi di indonesia yang katanya di kenal sebagai masyarakat yang beradab dan bermoral. Perlu ada kesadarann baik dari masyarakat maupun pemerintah, terutama aparat penegak hukum.
Pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah harus lebih tanggap untuk mengantisipasi masalah tersebut, harus ada kerja sama antara tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lainnya. Tokoh-tokoh masyarakat tersebut harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tindakan kekerasan dalam hal apapun tidak diperbolehkan., selain itu perlu ada keseragaman langkah dengan masyarakat antara lain :
1. Pererat komunikasi antar penegak hukum dengan masyarakat. Beri kesadaran akan pentingnya penegak hukum bagi keamanan masyarakat. Intensitas komunikasi antara penegak hukum dengan masyarakat akan meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di negeri ini.
2. Penegakan hukum yang tegas dan transparan. Penegakan hukum yang jelas atau sesuai dengan standar hukum yang berlaku akan memberikan kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan para penegak hukum.
Semoga ini bisa menjadi pemicu agar masyarakat tidak lagi menyelesaikan segala persoalan dengan main hakin sendiri. Masih terjadinya sejumlah aksi kekerasan seharusnya dapat dicegah apabila tingkat kesadaran hukum masyarakat tiggi yang tentu harus dibarengi dengan ketegasan aparat penegak hukum. Demikian pula tugas pemimpin, yang akan membuat nyaman petugas penegak hukum yang dalam bertindak. Agar hukum dipercaya masyarakat, pemerintah dituntut serius membangun dan menguatkan sistem hukum yang berfungsi sesuai treknya , tidak ada diskriminasi terhadap siapa pun yang berurusan dengan hukum.
Pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah harus lebih tanggap untuk mengantisipasi masalah tersebut, harus ada kerja sama antara tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lainnya. Tokoh-tokoh masyarakat tersebut harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tindakan kekerasan dalam hal apapun tidak diperbolehkan., selain itu perlu ada keseragaman langkah dengan masyarakat antara lain :
1. Pererat komunikasi antar penegak hukum dengan masyarakat. Beri kesadaran akan pentingnya penegak hukum bagi keamanan masyarakat. Intensitas komunikasi antara penegak hukum dengan masyarakat akan meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di negeri ini.
2. Penegakan hukum yang tegas dan transparan. Penegakan hukum yang jelas atau sesuai dengan standar hukum yang berlaku akan memberikan kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan para penegak hukum.
Semoga ini bisa menjadi pemicu agar masyarakat tidak lagi menyelesaikan segala persoalan dengan main hakin sendiri. Masih terjadinya sejumlah aksi kekerasan seharusnya dapat dicegah apabila tingkat kesadaran hukum masyarakat tiggi yang tentu harus dibarengi dengan ketegasan aparat penegak hukum. Demikian pula tugas pemimpin, yang akan membuat nyaman petugas penegak hukum yang dalam bertindak. Agar hukum dipercaya masyarakat, pemerintah dituntut serius membangun dan menguatkan sistem hukum yang berfungsi sesuai treknya , tidak ada diskriminasi terhadap siapa pun yang berurusan dengan hukum.
Kita menunggun komitmen penguasa dan elite untuk bertindak konkret sedikit bicara banyak kerja. Rakyat berharap hukum bukan sekedar produk politik untuk melindungi kepentingan tertentu, melainkan yang berkeadilan, melindungi semua orang dan golongan tanpa diskriminasi. Kita tentunya tidak berharap negara yang kita citai Indonesia hancur begitu saja, kita tentunya tidak mengharapkan negeri ini berada diujung kehancuran, dimana hukum tidak dianggap, hukum rimba berlaku dan merajalela, yang kuat menindas yang lemah, sehingga akhirnya kita menjadi homo homini lupus (manusia serigala) yang saling memangsa yang satu dengan yang lainya. Tapi satu hal yang pasti, kalu kita semua tidak ada yang melakukan sesuatu apapun itu, baik itu dengan cara halus maupun kasar dan sadar diri maupun disadari orang lain , maka tinggal tunggu waktu negara ini hancur dengan sendirinya. Sudah saatnya semua elemen berkomitmen untuk menyelamatkan negeri ini dari ujung kehancuran.