HAK MEREK
A. Perlindungan Hukum Bagi Merek
Sebagaimana diketahui,
bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement
Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan
lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai
dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya
sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek
1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya,
pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961,
diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang
Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek
1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997.
Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1
Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui
tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
1.
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1
Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.
Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
3.
Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84),
menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain,
atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari
seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang
atau jasa dari produk pesaing.”
4.
Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek
adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa
tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
5.
Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat
disampaikan melalui suatu merek :
a.
Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
b.
Manfaat
Ada manfaat yang bisa
diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional
atau emosional.
1.
Nilai
Merek menunjukan nilai produsen.
2. Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu.
Merek menunjukan budaya tertentu.
3. Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
4. Pemakai
Merk menunjukan jenis konsumen yang
membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai
merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek
suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak
hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk
membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan
identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan
pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk
tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat
diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat
diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim
Saladin (2003 : 84) ada empat bagian merek :
1.
Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang
dapat diucapkan.
2.
Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat
dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf,
atau warna khusus.
3.
Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari
merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu
yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya
untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4.
Hak cipta (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi
oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis,
karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat
ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang
tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen
terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen untuk
mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka
mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk
membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan adanya merk,
dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga diharapkan
akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan
berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand
loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari
pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami
lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1.
Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc,
acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan
lain sebagainya.
2.
Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor
honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried
chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan
kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan
masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan
sehari-hari.
3.
Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada
restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk
makanan gery, dan lain sebagainya.
B. Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri
dari beberapa macam yakni :
1.
Manufacturer Brand
Manufacturer brand
atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang
memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so
klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin,
dan lain-lain.
2.
Private brand
Private brand atau
merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari
produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex,
hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk
elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan
merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk
generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa
menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari
produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu
gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3
(Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)
Merk Dagang :
Merk yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)
Merk Jasa :
Merk yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)
Merk Kolektif :
Merk yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
C. Strategi
Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen, distributor
atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah
ini :
1.
Individual Branding / Merek Individu
Individual branding
adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan
rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya
pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar
yang beda.
2.
Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah
memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek
yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti
merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk
berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya,
dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang
mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki
thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
D. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk
Terkenal
Menurut Sudikno
Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu
segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang
didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu
kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari
Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian
diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual
khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
§ Perlindungan secara
preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak
dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
1.
Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
2.
Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain.
Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu
merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar
umum merk (DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut
jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip
atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
§ Perlindungan secara
Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah
melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91,
94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
Sumber
:
Kompilasi
Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar