KASUS PELANGGARAN MEREK OSKADON
Oskadon merupakan salah
satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat
Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala
yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan
kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan.
Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis
dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan
tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim
Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat
dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek
Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan
Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan
merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang
mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin
Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat
membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan
sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat
secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.
Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki
itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi putusan ini,
kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti
yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan
mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus
tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa
sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat
sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan
seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin
karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu
dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek
Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal
ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan
tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek
dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin
diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu
memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih
cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang
cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek
manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran merek
dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh
nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam
membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat
tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah
terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang
melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah
dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar