Rabu, 18 Mei 2016

KASUS PELANGGARAN MEREK OSKADON

KASUS PELANGGARAN MEREK OSKADON

Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.

ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.

KESIMPULAN
Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.

Sumber :

HAK MEREK


HAK MEREK



A.        Perlindungan Hukum Bagi Merek
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
1.      Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.      Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
3.      Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
4.      Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah  tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
5.      Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
a.       Atribut
Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
b.      Manfaat
Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
1.    Nilai
     Merek menunjukan nilai produsen.
2.     Budaya
Merek menunjukan budaya tertentu.
3.    Kepribadian
Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
4.    Pemakai
     Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian  merek :
1.      Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
2.      Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
3.      Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4.      Hak cipta  (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1.      Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
2.      Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
3.      Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.

B.  Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
1.      Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
2.        Private brand
Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)      Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)      Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)      Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)

C.  Strategi Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
1.      Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
2.        Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.

 D.       Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
§  Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
1.      Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
2.      Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk (DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
§  Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.

Sumber :
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum terhadap merk-merk.
 www.philipjusuf.com/2011/03/syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merk.

Sabtu, 23 April 2016

Hak Paten Tempe

Hak Paten Tempe


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invesinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
1. Hak Paten Tempe Dikuasai Asing
Tempe yang merupakan makanan asli Indonesia, ternyata patennya dimiliki negara lain. Antara lain, Amerika Serikat telah memiliki 35 hak paten yang berhubungan dengan tempe, kemudian Jepang memiliki 5 buah hak paten, sedangkan Indonesia sendiri hanya memiliki 2 buah hak paten yang berhubungan dengan tempe. Itu pun baru tahap pendaftaran belum memiliki nomor paten. Hal tersebut disampaikan oleh Tien R. Muchtadi, guru besar Teknik Pangan dan Gizi, Institut Pertanian Bogor dalam seminar “Masa Depan Industri Tempe Menghadapi Millenium Ketiga” di gedung BPPT, Senin (14/2). Bahkan kemungkinan makanan mendoan atau tempe yang diberi tepung dan digoreng yang suka berada di pinggir jalan pun sudah dipatenkan oleh negara Paman Sam. “Dalam salah satu paten disebutkan tempe yang dicelup dengan tepung lalu digoreng. Saya takut, itu mendoan atau gorengan tempe yang dijual di pinggir jalan. Kalau itu benar, bisa-bisa kalau sudah perjanjian perdagangan bebas, para tukang gorengan harus bayar, dan itu mahal,” tambah Tien.
2. Mukjizat Tempe untuk Kesejahteraan
Tempe yang dihasilkan mealui proses peragian Rhizopus (Roligisporus, R arrhizus, Rstolonifer) juga bisa meningkatkan kadar mineral tubuh, karena mengandung asam amino bebas, asam lemak, dan berbagai vitamin. Itu mencakup asam amino bebas, asam lemak tak jenuh rantai panjang, vitamin B-12, D, dan E, sterol, serta antiiksidan. Keistimewaan tempe yang dikenali sejak pertengahan 1980-an itu, sebenarnya sudah membuat masyarakat di berbagai negara seperti Belanda, Amerika, Jepang, juga Malaysia dan Singapura, mengkonsumsi tempe sebagai  makanan diet.
Tempe memang memiliki tekstur yang lebih lunak dari kedelai, karena kapang tempe mencerna matriks diantara sel-sel biji kedelai, sementara enzim-enzim yang dihasilkan kapang selama fermentasi menimbulkan perubahan pada protein, lemak, dan karbohidrat. Enzim yang diproduksi kapang Rhizopus sp ini antara lain enzim lipase, protein, dan pati. Kapang juga menghasilkan enzim fitase yang menguraikan asam fitat, membebaskan fosfor dan biotin, sehingga bisa dimanfaatkan tubuh.
Beberapa jenis bakteri yang sengaja terbawa dalam proses fermentasi, ternyata memproduksi vitamin B. Semua itu membuat mutu gizi tempe diukur dari padatan terlarut, nitrogen terlarut, asam amino bebas, asam lemak bebas, nilai cerna, nilai efisiensi protein, dan skor protein, jauh lebih tinggi dibanding bahan bakunya. Ini pula yang memicu banyak ahli pangan meneliti tempe. Ada dari Singapura, Jepang, Jerman, Belanda, Amerika, dan Australia. Untunglah di Indonesia pun banyak ahli yang memilih bergulat dibidang tempe seperti Dr Mary Astuti dari UGM, Prof  Dr Darwin Karyadi dari Dewan Riset Nasional, para peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan Gizi, dan Dr Sapuan yang memprakarsai berdirinya Yayasan Tempe Indonesia.
3. Tempe Sumbangan Jawa Untuk Dunia
Selera Jawa memang cocok dengan tempe. Pertama, makanan Jawa pada umumnya dimakan daam kondisi suhu ruangan (room temperature) yang bagi Orang Barat, Cina, dan lain-lain akan dikatakan dingin. Masakan hewani dingin pada umumnya kurang enak demikian juga tahu, karena rasanya bisa seperti karet. Sedangkan tempe, dingin atau panas tidak menjadi persoalan.
4. Tempe Capai Generasi III di Jerman
Berbagai hasil penelitian mengenai tempe ternyata dimanfaatkan dengan baik di luar negri, terutama di Jepang dan Jerman. Bahkan di Jerman pengembangan tempe sudah mencapai generasi ketiga berupa isolasi senyawa-senyawa berguna yang dikandung oleh tempe. Karena itu, Indonesia harus berupaya keras mengembangkan makanan rakyat ini agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan jadi produk lokal yang go international. Demikian benang merah percakapan dengan Ketua Yayasan Tempe Indonesia Dr Sapuan dan Ketua II Dr Ir Mary Astuti, pada peringatan ulang tahun keempat Yayasan Tempe Indonesia, di Jakarta, Senin (12/4). Acara sederhana yang dihadiri Menoangan dan Hortikultura AM Saefuddin itu juga memperkenalkan tempe lamboro.
Menurut Mary, Jepang saat ini sudah maju sekali dalam pengembangan tempe. Di kawasan Okayama sudah dikembangkan miso tempe, semacam tauco yang menjadi bumbu masakan Jepang. Jepang yang sempat dilanda E. Coli 157H57 mencari alternatif makanan setelah diketahui E. Coli 157H57 itu berasal dari daging dan sayur mentah. Tempe menjadi pilihan karena kadar proteinnya tinggi.
Sementara di Jerman, tempe yang sudah diketahui mengandung superoksida dismutase-bisa mencegah penuaan di i dan penyakit-penyakit degeneratif-kini duteliti untuk diisolasi senyawanya. Di Indonesia, menurut Sapuan, sebenarnya juga sudah diupayakan pemanfaatan tempe dalam industri, seperti yang sudah dijalin dalam kerja sama dengan PT Sari Husada selama ini. Namun krisis ekonomi yang membuat harga bahan baku meningkat, membuat produk susu tempe instan dihentikan. Oleh karena itu, Mary dan Sapuan menghimbau para penentu kebijakan untuk lebih memanfaatkan tempe generasi I dulu berupa makanan dari tempe yang diolah dan dikemas dengan modern. “Kalau di Singapore Airlines dan KLM bisa menyediakan menu tempe, mengapa Garuda tidak?” kata Mary. Tempe yang bertekstur lembut dan berserat tinggi, bisa mengatasi diare. Tempe juga mengandung antioksidan yang bisa mencegah kanker dan menurunkan kolesterol darah.
Seharusnya pemerintah Indonesia harus mematenkan produk-produk atau makanan asli Indonesia kepada UNESCO agar negara lain tidak dapat mengklaim produk atau makanan asli Indonesia tersebut, karena tempe adalah makanan asli olahan bangsa Indonesia.
Sumber :
ekonomi.kompasiana.com


Hak Paten

Hak Paten


1. Sejarah Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

2. Haukum Yang Mengatur Hak Paten
a. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).
b. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
c. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property.
d. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
e. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
f. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
g. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
h. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
i. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
j. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
k. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
l. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
m. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

3. Subyek Yang Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuensing asam nukleat|sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

4. Istilah – Istilah dalam Paten
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain :
a. Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Inventor atau Pemegang Paten
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. Pemegang Paten: adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
c. Hak yang Dimiliki Oleh Pemegang Paten
Hak yang dimiliki oleh pemegang paten adalah
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuanm :
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
d. Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1)  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
2)  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
3)  deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga).
e. Sistem First to File
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “



5. Kapan Sebaiknya Permohonan Paten Diajukan ?
Masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
a.   Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
b.   Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan paten.
c.   Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada
keberatan atau tidak dari masyarakat.
d.     Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

6. Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang Inventor Sebelum Mengajukan Permohonan Paten
a.     Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b.     Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c.     Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

Sumber :