KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN SUMBER
DAYA ALAM
Pengelolaan sumberdaya alam berkaitan
dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu mencakup rencana
penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman hayati, dan
industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata, perikanan,
dan kehutanan. Itu menunjukkan bahwa manusia dan mata pencahariannya masih
bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan.
1.
Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor
pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis, bukan hanya pada
sektor pada sektor ekonomi tapi juga pada sosial dan politik.
Di
Indonesia, peningkatan teknologi ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada
tahun 1960-1970-an. Perkembangan revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari
adanya interaksi atau hubungan yang erat antara pengembangan teknologi dan ilmu
pengetahuan. Perkembangan teknologi pada sektor
pertanian meliputi proses mekanisasi dan penemuan varietas unggul.
Sumberdaya atau input yang digunakan dalam produk
pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
- Sumberdaya internal (internal
resources), sumberdaya
ini merupakan sumberdaya yang berasal dari alam, seperti tanah, air, dan
bibit.
- Sumberdaya eksternal (external
resources), sumberdaya
ini merupakan sumberdaya yang berasal dari luar atau selain sumberdaya
alam, seperti traktor, pupuk, pestisida, dan bahan kimia lainnya.
Selain penggunaan teknologi dan penambahan input untuk
meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula oleh peran pemerintah
melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia, perkembangan sektor pertanian
diawali dengan program intensifikasi pertanian.
2.
Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan sumberdaya alam pada sektor ini
adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan
sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha
pertambangan dengan prinsip good
mining practice. Beberapa kegiatannya antara lain sebagai berikut:
- Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan standar
pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
- Pembinaan dan pengawasan kegiatan penambangan.
- Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan
mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
- Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran mineral
dan batubara, panas bumi dan air tanah.
- Evaluasi pelaksanaan kebijakan program pengembangan
masyarakat di wilayah pertambangan.
3.
Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor
perikanan bertujuan untuk mengelola dan mendayagunakan
potensi sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, adil,
dan lestari melalui keterpaduan antar berbagai pemanfaatan sehingga memberikan
kontribusi yang layak bagi pembangunan nasional, pembangunan daerah, dan peningkatan
kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan pokoknya antara lain sebagai berikut.
- Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam
pengelolaan sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara
terintegrasi.
- Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan
pulau-pulau kecil secara efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
- Pengembangan sistem MCS (monitoring, controlling,
and surveillance) dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk
pemberdayaan masyarakat dalam sistem
pengawasan.
- Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan
pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
- Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas
wilayah laut dengan negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia,
Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
4.
Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor
kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi hutan
secara lebih efisien, optimal, adil, dan berkelanjutan dengan mewujudkan
unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari dan memenuhi kaidah sustainable forest management (SFM) serta didukung oleh industri
kehutanan yang kompetitif. Beberapa kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini
antara lain sebagai berikut.
- Penetapan kawasan hutan.
- Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di
luar Jawa.
- Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi dan
status kawasan hutan.
- Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
- Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
- Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa
lingkungannya.
- Konservasi sumber daya hutan
Pengelolaan sumberdaya alam juga kongruen
dengan konsep pembangunan berkelanjutan, sebuah prinsip ilmiah yang membentuk
dasar untuk pengelolaan lahan berkelanjutan secara global dan penguasaan
lingkungan untuk melestarikan dan menjaga sumberdaya alam.
Pengelolaan sumberdaya alam khususnya
berfokus pada pemahaman ilmiah dan tekhnik sumberdaya serta ekologi dan daya
dukung sumberdaya ini. Pengelolaan lingkungan juga mirip dengan Pengelolaan
sumberdaya alam. Dalam konteks akademik, sosiologi sumberdaya alam sangat
terkait erat dengan lingkungan, namun berbeda dengan pengelolaan sumberdaya
alam. dengan kata lain, pokok perhatian berkisar pada ekologi terapan (applied ecology) dan lingkungan kehidupan manusia (human environment).
Ekologi terapan menyangkut kegiatan manusia
di bidang pengelolaan sumberdaya alam, dalam hubungan ini manusia secara
langsung terlibat dalam serangkaian langkah kegiatan yang membawa dampak
ekologis. Hal itu dimungkinkan karena manusia mengendalikan ekosistem dengan
cara pengelolaan sumber alamnya yang dapat menguntungkan ataupun merugikan
keadaan ekologi dan tata lingkungannya. Masalahnya kini berpokok pada pola dan
arah pengelolaan ekosistem yang dapat membawa hasil optimal bagi kehidupan
manusia secara terus-menerus atau secara berkelanjutan.
Penafsiran tentang pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development)diartikan sebagai daya upaya
untuk memenuhi kebutuhan generasi kini tanpa mengorbankan kebutuhan
generasi-generasi mendatang. Dengan kata lain, proses pembangunan harus bisa
berlangsung secara terus-menerus dan sambung-menyambung.
Oleh karena itu, dalam pengelolaan
sumberdaya alam harus dilakukan secara hati-hati dan penuh rasa tanggung jawab
agar tidak memberikan dampak pada orang lain, baik untuk saat ini maupun untuk
masa yang akan datang (Sutikno, 2006).
Secara umum, pengelolaan sumberdaya alam
yang bertanggungjawab dapat diartikan sebagai proses pengelolaan sumberdaya
alam yang sesuai dengan kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kebutuhan generasi
yang akan datang. Selain itu, dalam proses pengambilan sampai dengan
pengolahannya tidak menimbulkan biaya atau kerugian yang harus ditanggung oleh
orang lain, baik saat ini maupun masa yang akan datang, kebijakan sumberdaya
alam yang bertanggungjawab terhadap generasi saat ini maupun generasi yang akan
datang adalah terdiri dari satu himpunan peraturan serta tindakan yang
berhubungan dengan penggunaan sumberdaya alam untuk membuat perekonomian
bekerja secara efisien serta dapat bertahan dalam waktu yang tak terbatas,
tidak menurunkan pola konsumsi agregat, tanpa tidak dipulihkannya lingkungan
fisik yang rusak maupun tanpa menimbulkan risiko yang besar bagi generasi yang
akan datang, tetapi justru sebaliknya akan membuat generasi yang akan datang
lebih sejahtera.
Dengan merealisasikan sistem pengambilan keputusan di bidang pengelolaan
sumberdaya alam secara partisipatif, transparan, dan akuntabel merupakan hal
yang penting dan strategis untuk mencegah eksploitasi/pengurasan sumberdaya alam
dan kerusakan lingkungan hidup, serta untuk mewujudkan prinsip sumberdaya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan bisa digunakan dalam jangka waktu
yang paling lama (antar generasi) untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan (sustainable
development).
Permasalahan
Pengelolaan Sumber daya Alam.
1.
Terus menurunnya kondisi hutan.
Hutan
merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang
perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap
keseimbangan ekosistem dunia. Namun sayangnya, di Indonesia jumlah hutan
diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
2.
Kerusakan DAS (Daaerah Aliran Sungai)
Praktik penebangan liar dan
konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam
tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipicu oleh pengelolaan DAS yang
kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah.
Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan
dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga.
3.
Habitat ekosistem pesisir dan laut
semakin rusak.
Kerusakan habitat ekosistem di
wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir
seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan
berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk
oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.
Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara
lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan
kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga
terus meningkat.
4.
Citra pertambangan yang merusak
lingkungan.
Sifat usaha pertambangan,khususnya
tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam
sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan
mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi
kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung
ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin
(PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya alam dalam TAP
MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
:
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan
mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah
lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan
sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi
konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan
didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Peranan
pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat mengenai pemanfaatan sumber
daya alam.
Pemanfaatan SDA secara berlebihan
tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan
terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam
swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran
pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi
hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh
pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan
lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut
diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam
bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas
dari pemerintah pusat kepada daerah:
Meletakkan daerah pada posisi penting
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Memerlukan peranan lokal dalam mendesain
kebijakan.
Membangun hubungan interdependensi antar
daerah.
Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dari penjelasan di atas sebaiknya
peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol
saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah, seperti :
1. Melakukan
pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan
dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi
tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
2. Mengajak
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut
serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial
responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA
yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
3. Mengkampayekan
Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya
dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
4. Mensosialisasikan
dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan
meningkatkan kualitas lingkungan.
5. Meningkatan
kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta
keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR.
Selain itu dengan adanya
permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam, sasaran
pembangunan yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek
pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi
sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek
perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang
sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar
pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically
viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan
(environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk
instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong
investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait
dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah:
1. Tegaknya
hukum, khususnyadalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan
penyelundupan kayu.
2. Penetapan
kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota.
3. Penyelesaian
penetapan kesatuan pengelolaan hutan.
4. Optimalisasi
nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu.
5. Meningkatkan
hasil hutan non-kayu.
6. Bertambahnya
hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis pengembangan ekonomi-hutan.
7. Konservasi
hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjamin pasokan air dan system penopang
kehidupan lainnya.
8. Pengelolaan
hutan secara lestari.
9. Penerapan
iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.
Yang terpenting dalam melestarikan
sumber daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan
pelaksanaannya dilakukan secara lestari. Semua perbuatan yang dilakukan baik
oleh pemerintah ataupun masyarakat dalam melestarikan sumber daya alam, itu akan
berdampak di masa depan. Semua hasil pelestarian ini akan kita anugrahi kepada
generasi yang akan datang agar mereka bisa merasakan kekayaan yang dimiliki
oleh negaranya dan berharap mereka bisa meneruskan dan melestarikan kekayaan
sumber daya alam di Indonesia.
Sumber
:
Anonim. 2010. Natural Resource Management. (On-line)http://www.wikipedia.org./natural-resource-management [diakses tanggal 18 Mei 2012]
Anonim. 2012. Bab 32: Perbaikan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (On-line)http://www.batan.go.id/ref_utama/rpjm_bab_32.pdf [diakses tanggal 7 Juni 2012]
Kuncoro, Mudrajad. 2002. Ekonomika Pembangunan: Teori, Masalah, dan Kebijakan.
Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Sutikno & Maryunani. 2006. Ekonomi Sumberdaya Alam.
Malang: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya