Jumat, 24 Maret 2017

KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM


Pengelolaan sumberdaya alam berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu mencakup rencana penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman hayati, dan industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata, perikanan, dan kehutanan. Itu menunjukkan bahwa manusia dan mata pencahariannya masih bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan.
1.      Pengelolaan Sumber daya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis, bukan hanya pada sektor pada sektor ekonomi tapi juga pada sosial dan politik.
Di Indonesia, peningkatan teknologi ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada tahun 1960-1970-an. Perkembangan revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari adanya interaksi atau hubungan yang erat antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi pada sektor pertanian meliputi proses mekanisasi dan penemuan varietas unggul.
Sumberdaya atau input yang digunakan dalam produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Sumberdaya internal (internal resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari alam, seperti tanah, air, dan bibit.
  2. Sumberdaya eksternal (external resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari luar atau selain sumberdaya alam, seperti traktor, pupuk, pestisida, dan bahan kimia lainnya.
Selain penggunaan teknologi dan penambahan input untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula oleh peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia, perkembangan sektor pertanian diawali dengan program intensifikasi pertanian.
2.   Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan sumberdaya alam pada sektor ini adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha pertambangan dengan prinsip good mining practice. Beberapa kegiatannya antara lain sebagai berikut:
  1. Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan standar pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
  2. Pembinaan dan pengawasan kegiatan penambangan.
  3. Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
  4. Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
  5. Evaluasi pelaksanaan kebijakan program pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan.
3.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor perikanan bertujuan untuk mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, adil, dan lestari melalui keterpaduan antar berbagai pemanfaatan sehingga memberikan kontribusi yang layak bagi pembangunan nasional, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan pokoknya antara lain sebagai berikut.
  1. Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam pengelolaan sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi.
  2. Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
  3. Pengembangan sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk pemberdayaan masyarakat dalam  sistem pengawasan.
  4. Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
  5. Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
4.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi hutan secara lebih efisien, optimal, adil, dan berkelanjutan dengan mewujudkan unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari dan memenuhi kaidah sustainable forest management (SFM) serta didukung oleh industri kehutanan yang kompetitif. Beberapa kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini antara lain sebagai berikut.
  1. Penetapan kawasan hutan.
  2. Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di luar Jawa.
  3. Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi dan status kawasan hutan.
  4. Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
  5. Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
  6. Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungannya.
  7. Konservasi sumber daya hutan
Pengelolaan sumberdaya alam juga kongruen dengan konsep pembangunan berkelanjutan, sebuah prinsip ilmiah yang membentuk dasar untuk pengelolaan lahan berkelanjutan secara global dan penguasaan lingkungan untuk melestarikan dan menjaga sumberdaya alam.
Pengelolaan sumberdaya alam khususnya berfokus pada pemahaman ilmiah dan tekhnik sumberdaya serta ekologi dan daya dukung sumberdaya ini. Pengelolaan lingkungan juga mirip dengan Pengelolaan sumberdaya alam. Dalam konteks akademik, sosiologi sumberdaya alam sangat terkait erat dengan lingkungan, namun berbeda dengan pengelolaan sumberdaya alam. dengan kata lain, pokok perhatian berkisar pada ekologi terapan (applied ecology) dan lingkungan kehidupan manusia (human environment).
Ekologi terapan menyangkut kegiatan manusia di bidang pengelolaan sumberdaya alam, dalam hubungan ini manusia secara langsung terlibat dalam serangkaian langkah kegiatan yang membawa dampak ekologis. Hal itu dimungkinkan karena manusia mengendalikan ekosistem dengan cara pengelolaan sumber alamnya yang dapat menguntungkan ataupun merugikan keadaan ekologi dan tata lingkungannya. Masalahnya kini berpokok pada pola dan arah pengelolaan ekosistem yang dapat membawa hasil optimal bagi kehidupan manusia secara terus-menerus atau secara berkelanjutan.
Penafsiran tentang pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development)diartikan sebagai daya upaya untuk memenuhi kebutuhan generasi kini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi-generasi mendatang. Dengan kata lain, proses pembangunan harus bisa berlangsung secara terus-menerus dan sambung-menyambung.
Oleh karena itu, dalam pengelolaan sumberdaya alam harus dilakukan secara hati-hati dan penuh rasa tanggung jawab agar tidak memberikan dampak pada orang lain, baik untuk saat ini maupun untuk masa yang akan datang (Sutikno, 2006).
Secara umum, pengelolaan sumberdaya alam yang bertanggungjawab dapat diartikan sebagai proses pengelolaan sumberdaya alam yang sesuai dengan kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang. Selain itu, dalam proses pengambilan sampai dengan pengolahannya tidak menimbulkan biaya atau kerugian yang harus ditanggung oleh orang lain, baik saat ini maupun masa yang akan datang, kebijakan sumberdaya alam yang bertanggungjawab terhadap generasi saat ini maupun generasi yang akan datang adalah terdiri dari satu himpunan peraturan serta tindakan yang berhubungan dengan penggunaan sumberdaya alam untuk membuat perekonomian bekerja secara efisien serta dapat bertahan dalam waktu yang tak terbatas, tidak menurunkan pola konsumsi agregat, tanpa tidak dipulihkannya lingkungan fisik yang rusak maupun tanpa menimbulkan risiko yang besar bagi generasi yang akan datang, tetapi justru sebaliknya akan membuat generasi yang akan datang lebih sejahtera.
Dengan merealisasikan sistem pengambilan keputusan di bidang pengelolaan sumberdaya alam secara partisipatif, transparan, dan akuntabel merupakan hal yang penting dan strategis untuk mencegah eksploitasi/pengurasan sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan hidup, serta untuk mewujudkan prinsip sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan bisa digunakan dalam jangka waktu yang paling lama (antar generasi) untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development).

 Permasalahan Pengelolaan Sumber daya Alam.
1.      Terus menurunnya kondisi hutan.
Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Namun sayangnya, di Indonesia jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
2.      Kerusakan DAS (Daaerah Aliran Sungai)
            Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipicu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.

3.      Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
            Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
4.      Citra pertambangan yang merusak lingkungan.
            Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.

Kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.      Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.      Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.      Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.      Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.      Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.      Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

Peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat mengenai pemanfaatan sumber daya alam.
            Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
            Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
Menetapkan pendekatan kewilayahan.
            Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah, seperti :
1.      Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
2.      Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
3.      Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
4.      Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
5.      Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR.
            Selain itu dengan adanya permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah:
1.      Tegaknya hukum, khususnyadalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu.
2.      Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota.
3.      Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan.
4.      Optimalisasi nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu.
5.      Meningkatkan hasil hutan non-kayu.
6.      Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis pengembangan ekonomi-hutan.
7.      Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjamin pasokan air dan system penopang kehidupan lainnya.
8.      Pengelolaan hutan secara lestari.
9.      Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.

            Yang terpenting dalam melestarikan sumber daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan secara lestari. Semua perbuatan yang dilakukan baik oleh pemerintah ataupun masyarakat dalam melestarikan sumber daya alam, itu akan berdampak di masa depan. Semua hasil pelestarian ini akan kita anugrahi kepada generasi yang akan datang agar mereka bisa merasakan kekayaan yang dimiliki oleh negaranya dan berharap mereka bisa meneruskan dan melestarikan kekayaan sumber daya alam di Indonesia.


Sumber :
Anonim. 2010. Natural Resource Management. (On-line)http://www.wikipedia.org./natural-resource-management [diakses tanggal 18 Mei 2012]
Anonim. 2012. Bab 32: Perbaikan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (On-line)http://www.batan.go.id/ref_utama/rpjm_bab_32.pdf [diakses tanggal 7 Juni 2012]
Kuncoro, Mudrajad. 2002. Ekonomika Pembangunan: Teori, Masalah, dan Kebijakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Sutikno & Maryunani. 2006. Ekonomi Sumberdaya Alam. Malang: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar